VIRAL; SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Beragama! Bagaimana Dengan Provinsi Aceh?
My Journalus, kemarin Rabu, 03 Februari 2021 media sosial dihebohkan oleh SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang menetapkan aturan dalam berpakaian berseragam sekolah, terutama sekolah yang menetap aturan wajib berjilbab dalam lingkungan sekolah.
Tiga menteri yang menetapkan SKB tersebut ialah: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil QoumasMenurut Nadiem, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.¹
Adapun isi dan inti dari aturan SKB 3 Menteri tersebut ialah:³
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali kota
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d) Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Dalam aturan SKB 3 Menteri nomor 6 tersebut yang menjadi di perbincangan dan polemik di media massa yang mengecualikan provinsi Aceh dalam keputusan bersama tersebut. Yakni dengan kata lain, manset publik akan bertuju pada agama yang mewajibkan berjilbab yaitu Islam. Membedakan agama satu sama lain. Lalu ada apa dengan provinsi Aceh yang sampai dikecualikan dalam SKB 3 Menteri tersebut?
Baca juga: Berjuang Menggapai Kesempurnaan
Pada tahun 2001, Provinsi Aceh menetapkan kewenangan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Salah satu keistimewaan dan faktor yang membedakan Aceh dengan provinsi lainnya adalah penggunaan syariat Islam dalam membentuk kebijakan.⁴
Nah itulah yang menjadi alasan kenapa provinsi Aceh di kecuali kan dalam aturan SKB 3 Menteri. Dan tentunya warga Aceh pun tidak akan setuju bila SKB 3 Menteri bisa diterapkan pada provinsi Aceh, karena akan terjadi bentrok perundangan-undangan yang telah lama diterbitkan dan dijalan yaitu menjalankan UU pemprov berlandas syariat agama ISLAM.
Wallahu alam bissawab
Referensi :
1. Dian Ihsan. 04/03/2021. SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri. kompas.com. diakses tgl 05/02/21
2. Dewi Nurita. 03/02/2021. SKB Menteri Soal Seragam Sekolah, Menag: Kasus di Padang Hanya Puncak Gunung Es. Jakarta: nasional.tempo.co. diakses tgl 05/02/21
3. tribunnews.com. 04/02/2021. Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah. Di akses tgl 05/02/21
4. Antonius Purwanto. 12/12/2020. Provinsi Aceh. kompaspedia.kompas.id. diakses tgl 05/02/21


