Selamat datang di Jurnal harian Fairus

Jangan pernah katakan "tidak" pada dunia, tapi katakanlah aku bisa menggenggamnya dengan caraku sendiri.

NEVER GIVE UP

SEMANGAT :)

Find Out More Purchase Theme

Official Account

Youtube

Bantu Subcribe yaa :)

Read More

Instagram

Bantu Follow Yaa :)

Read More

Facebook

Bantu Add Friends Yaa :)

Read More

Twitter

Bantu Follow Yaa :)

Read More

LATEST POST

06 Februari 2021

VIRAL; SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Beragama! Bagaimana Dengan Provinsi Aceh?

VIRAL; SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Beragama! Bagaimana Dengan Provinsi Aceh?

My Journalus, kemarin Rabu, 03 Februari 2021 media sosial dihebohkan oleh SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang menetapkan aturan dalam berpakaian berseragam sekolah, terutama sekolah yang menetap aturan wajib berjilbab dalam lingkungan sekolah.

Tiga menteri yang menetapkan SKB tersebut ialah: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menurut Nadiem, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.¹

Sementara itu, meluncurnya SKB 3 Menteri tersebut karena adanya sebuah insiden di Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyebut, sekolah mereka menerapkan aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi sejak 2005 merujuk pada pada instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab. Dan kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala sekolah sudah meminta maaf.² Inilah salah satu pemicu dan alasan terbitnya SKB 3 Menteri tersebut.

Baca lagi : Kalimantan; Pemerataan yang Terabaikan. Kapan Mau Majunya?

Adapun isi dan inti dari aturan SKB 3 Menteri tersebut ialah:³

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali kota
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d) Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Dalam aturan SKB 3 Menteri nomor 6 tersebut yang menjadi di perbincangan dan polemik di media massa yang mengecualikan provinsi Aceh dalam keputusan bersama tersebut. Yakni dengan kata lain, manset publik akan bertuju pada agama yang mewajibkan berjilbab yaitu Islam. Membedakan agama satu sama lain. Lalu ada apa dengan provinsi Aceh yang sampai dikecualikan dalam SKB 3 Menteri tersebut?

Baca juga: Berjuang Menggapai Kesempurnaan

Pada tahun 2001, Provinsi Aceh menetapkan kewenangan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Salah satu keistimewaan dan faktor yang membedakan Aceh dengan provinsi lainnya adalah penggunaan syariat Islam dalam membentuk kebijakan.⁴

Nah itulah yang menjadi alasan kenapa provinsi Aceh di kecuali kan dalam aturan SKB 3 Menteri. Dan tentunya warga Aceh pun tidak akan setuju bila SKB 3 Menteri bisa diterapkan pada provinsi Aceh, karena akan terjadi bentrok perundangan-undangan yang telah lama diterbitkan dan dijalan yaitu menjalankan UU pemprov berlandas syariat agama ISLAM.

Wallahu alam bissawab



Referensi :
1. Dian Ihsan. 04/03/2021. SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri. kompas.com. diakses tgl 05/02/21
2. Dewi Nurita. 03/02/2021. SKB Menteri Soal Seragam Sekolah, Menag: Kasus di Padang Hanya Puncak Gunung Es. Jakarta: nasional.tempo.co. diakses tgl 05/02/21
3. tribunnews.com. 04/02/2021. Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah. Di akses tgl 05/02/21
4. Antonius Purwanto. 12/12/2020. Provinsi Aceh. kompaspedia.kompas.id. diakses tgl 05/02/21

01 Februari 2021

Kalimantan ; Pemerataan yang Terabaikan, Kapan Mau Majunya?

Kalimantan ; Pemerataan yang Terabaikan, Kapan Mau Majunya?

Oleh:  Fairus Utami

__________________________________________
Potret kehidupan kita dan pedalaman

___________________________________________

Pemerataan pembangunan pada umumnya adalah sesuatu hal yang sangat vital untuk dikerjakan demi tercapainya sebuah negara yang maju dan makmur. Lantas bagaimana terhadap pemerataan pembangunan di negara Indonesia sendiri, apakah sudah merata atau malah sebaliknya? Hmm


Secara etimologi, keumuman makna dari pembangunan tersebut adalah sebagai suatu usaha dan upaya untuk memajukan, memakmurkan, mensejahterakan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam daerah tertentu. Misalnya masyarakat perkotaan adalah salah satu contoh pemerataan pembangunan tersebut. Lalu bagaimana dengan kalimantan yang masih dipenuhi dengan hutan dan terbatas dalam segala bidang? Mari kita simak lagi penjelasan di bawah ini.


Kemajuan pembangunan sangat identik dengan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan material serta perencanaan infrastruktur telah dijalankan dengan maksimal oleh pemerintah pusat atau pemerintah setempat. Menurut Grigg (1988) infrastruktur adalah sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.¹


Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa, dapat dikatakan berhasilnya proses pemerataan pembangunan dalam suatu baik desa maupun di kota, karena adanya konsekuensi berkembangnya serta tumbuhnya ekonomi, kemajuan memudahkan mengakses berbagai material yang dibutuhkan, serta infrastruktur yang telah dijalankan dengan baik, baik itu oleh pihak yang terkait ataupun pihak yang mendapatkan manfaatnya.


Namun realita yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kalimantan jauh berbanding lurus dengan definisi serta konsep yang telah dipaparkan di atas. Keterbatasan dalam mengakses material serta kondisi koneksi jaringan yang sangat buruk mengakibatkan kekecewaan terhadap para perantau saat menyambungkan panggilan kepada keluarga mereka, kendalanya ialah tidak sinyal buruk atau tidak memadai.


Ini hampir sama apa yang dikatakan oleh gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, "Masih menjadi salah satu provinsi yang sangat luas. sangat majemuk dengan beragam suku, adat istiadat dan seni budayanya yang khas. Penduduk pun terkonsentrasi di ibukota Kaltim, yakni Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Kutai Kartanegara, sedangkan di kabupaten hingga pedalaman dan perbatasan, persebaran penduduk tidak merata." ²


Dapat diartikan bahwa, kebanyakan perantau yang datang dari luar Kalimantan (Jawa, Medan, Madura, Makassar, Palua, Kupang, dll) yang bertujuan mencari kerjaan harus menetap dan tinggal di daerah pinggiran atau perbatasan bahkan di tengah hutan yang jauh dari kenyamanan serta keterbatasnya dalam menggunakan fasilitas ada, dan tentunya keburukan koneksi internet untuk menghubungi keluarga di kampung sangat menyedihkan.


Sebenarnya bukan hanya Kaltim saja yang di mendapatkan kondisi seperti itu, tapi hampir se-kalimantan rata-rata tidak bisa menggunakan dengan maksimal mobilitas penggunaan teknologi (media sosial) yang ada terkini, bahkan bisa dibilang 60% masyarakat Kalimantan, baik masyarakat lokal maupun perantau masih gaptek (gagap teknolog)


Sangat menyedihkan sekali bila pemerintah tidak memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat Kalimantan. setidaknya ada upaya dari pemerintah pusat ataupun pemerintah setempat menyediakan fasilitas yang mengakses keluarga mereka dari jarak jauh, terutama bagi mereka yang keluar dari rumahnya dengan tujuan merantau dengan harapan bisa membawa penghasilan yang lebih. Misalkan pembuatan tower atau dan lain sebagainya untuk mempermudah mereka mengakses keluarga mereka melalui media sosial.


Bila hanya bermodalkan janji untuk menjadi pejabat atau lain sebagainya, anak kecil juga bisa berjanji walaupun mereka tidak tahu apa yang mereka harus lakukan untuk menepati janji tersebut. Tapi itulah perbedaan antara pejabat dan anak kecil, pejabat mempunyai otak untuk memikirkan perencanaan dan pelaksanaan serta pengaruhnya nanti kepada masyarakat, sedangkan anak kecil hanya mempunyai naluri tapi tidak bisa mengimplementasikannya.


Dan semoga saja, dana untuk pembangunan tidak dicicipi sedikit demi sedikit oleh orang-orang yang rakus terhadap dana tersebut. No KKN


________________________________________

Referensi :

(1) Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005)

(2) https://kaltimprov.go.id/berita/pemprov-kaltim-kejar-pemerataan-pembangunan

Our Blog

99 Rating
Tulisan yang populer
9850 like
Banyak orang yang menyukai dalam sebulan ini
459 Followers
Pengikut terakhir dalam sebulan kebelakang

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Hubungi saya

Silahkan hubungi saya bila ada keperluan. Insyaalah saya akan balas bila sedang tidak sibuk :).

Address:

Masjid As-Sakinah, Jl. Padasuka, Gg. Babakan Cihapit IV, Kota Bandung

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

0812 2337 7612

Cari Jurnal harian disini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Blogger templates

About