Selamat datang di Jurnal harian Fairus

Jangan pernah katakan "tidak" pada dunia, tapi katakanlah aku bisa menggenggamnya dengan caraku sendiri.

NEVER GIVE UP

SEMANGAT :)

Find Out More Purchase Theme

Official Account

Youtube

Bantu Subcribe yaa :)

Read More

Instagram

Bantu Follow Yaa :)

Read More

Facebook

Bantu Add Friends Yaa :)

Read More

Twitter

Bantu Follow Yaa :)

Read More

LATEST POST

24 Juni 2023

GHIBAH DAN KEBODOHAN

GHIBAH DAN KEBODOHAN


Allah berfirman:..." _Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan oranglain,dan janganlah sebagian kamu menggibah yg lainnya_..." -QS.Al-Hujurot:12-


Berkata Nabi:...Ghibah adalah kamu menyebut sesuatu yg tak disukai saudaramu...dan jika benar yg disampaikan maka itulah ghibah,dan jika tidak benar maka itu fitnah -HR.Muslim-


Berkata Ali:

Orang bodoh mencelaku karna kebodohannya

Dan aku benci untuk menjawabnya

Karena itu dia bertambah bodoh

Dan aku bertambah bijaksana

Laksana kayu gaharu yang bertambah wangi apabila dibakar. (Diwan Ali bin Abi Thalib,Keutamaan Diam : 90)



Penyusun: Dian Hardiana,M.Pd.I

23 Juni 2023

HADITS SHAUM 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH TAK BISA DIAMALKAN

HADITS SHAUM 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH TAK BISA DIAMALKAN


"Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat Rasulullah ﷺ shaum pada sepuluh hari (di awal Zulhijah).” (H.R. Imam Muslim, No. 2010)

Masyarakat kalangan luas tentu telah banyak yang tahu tentang amalan shaum di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak sedikit orang melaksanakan amalan itu karena tergiur dengan pahala yg dijanjikannya.

Namun faktanya hadits yg mjd landasan shaum 10 hari dzulhijjah adalah dhaif,dan tak bisa diamalkan. Mari kita ulas hadits yang dianggap sbg landasan mengenai amalan tersebut.

Hadits ke-1

ما من أيام أحب إلى الله أن يتعبد له فيها من عشر ذي الحجة يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة، وقيام كل ليلة منها بقيام ليلة القدر

“Tidak ada hari yang paling dicintai Allah untuk diibadahi pada hari itu selain 10 hari di (awal) bulan Dzulhijjah, pahala shaum pada setiap harinya senilai dengan pahala shaum sepanjang tahun, dan sholat pada setiap malamnya senilai dengan sholat pada malam Lailatul Qadar” (H.R Tirmidzi)

Keterangan :

Setelah diteliti lebih lanjut hadits tersebut dha’if (lemah), Abu ‘Isa (At Tirmidzi) berkata, “Hadits ini gharib tidak diketahui selain dari hadits Mas’ud bin Washil, dari An Nahas, … (dst)”, dan didha’ifkan Syaikh Al Albani dalam Dha’if Sunan Ibnu Majah (1728) no. 377 akan tetapi terdapat perbedaan lafazh dalam hadits ini, di dalam kitab lain, Al Misykat (1471), Dha’if Jami’ush Shaghir (5161). (muslimah.or.id/2445-bulan-dzulhijah)

Hadits ke-2

"Dari Hunaidah ibn Khalid, dari istrinya, dari salah seorang istri Nabi Shallallahu alaihi wassallam ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

"Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melakukan shaum pada sembilan hari bulan Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, dan hari Senin dan Kamis pertama setiap bulan." (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keterangan :

Hadits diatas adalah hadits paling populer yang sering dijadikan landasan untuk shaum pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Hadits tersebut kedudukannya juga sama dhaif (lemah) di karenakan beberapa sebab :

1. Hadist tersebut sanadnya mudhtarib (tidak konsisten), karena hadits ini dari beberapa versi : dari Hunaidah dari istrinya, dari Hunaidah dari ibunya, dan dari Hunaidah dari Hafshah

2. Hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang lebih tsiqah, yaitu hadits dari Aisyah.

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا الْعَشْرِ قَطُّ

"Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat Rasulullah ﷺ shaum pada sepuluh hari (di awal Zulhijah).” (H.R. Imam Muslim, No. 2010)

3. Di kutip di dalam kitab A'un Al-ma'bud jilid 7 hal 74, bahwa hunaidah bin Khalid di dalam sanadnya diperselisihkan

4. Dalam segi Matan Hadits Hunaidah dhaif karena ada perbedaan redaksi antara 9 hari Dan 10 hari dzulhijjah di bbrp jalur riwayat. Didalam kitab _Jamiiul ahkam thabaah tsaniyah_ pada bab _as shiyam Fii rajab_

Hunaidah meriwayatkan hadits dengan sanad dari beberapa istri nabi dengan kalimat تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ . 

Tapi ada hadits lain masih dari Hunaidah sanad dari Hafshah yang mana matan dari hadits tersebut berisi kata عشر ذِى الْحِجَّةِ

Maka dengan ini, jelaslah bahwa hadits dari Hunainah mudhtarib yang terjadi pada sanad dan matannya. (_Arsyif multaqa ahlul hadits 4_ Jilid 1. hal 5937,Versi Maktabah Syamilah).


Penyusun: Santri-santri Majelis Fiqh Bukhari Pondok Pesantren Sakinah

29 Maret 2023

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN HUTANG SHAUM

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN HUTANG SHAUM


Hadits pertama yang akan menjawab perkara di bab ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

 “Barang siapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang shaum, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang menggantikan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1816)

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

 “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang shaum sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ shaumnya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari)

Dari dua hadits di atas tergambar jelas jawaban bahwa ketika seseorang meninggal dan mempunyai hutang shaum, maka diwajibkan atas keluarganya untuk mengganti hutang shaum tersebut. Hutang shaum ini setara duduk perkaranya dengan hutang harta. Lantas orang seperti apa yang harus dilunasi hutang shaumnya ketika dia meninggal ? ialah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ shaumnya, tetapi telanjur meninggal dunia. 

Dan untuk teknik pelunasannya, imam Bukhari di dalam kitabnya mengutip perkataan sahabat, Hasan berkata : Bila ada hutang shaum sebanyak 30 hari dan hutang itu dibayar oleh 30 orang dalam sehari, maka itu sah.

Dari perkataan sahabat tersebut, dapat dijadikan sebagai acuan bahwa cara teknik pelunasan hutang shaum tekhnisnya bebas mau dilakukan seperti apa, yang terpenting hutang tersebut terbayar sesuai dengan jumlahnya.

Bukan hanya hutang amal dan hutang shaum saja yang harus dilunasi oleh kerabat mayit, tetapi juga hutang yang bersangkutan dengan Allah seperti hutang nadzar dan kafarat, seperti halnya kisah dari hadits selanjutnya yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan yang berkata kepada Rasulullah bahwa saudara perempuanya meninggal dan mempunyai hutang nadzar, apakah aku harus membayar hutangnya tersebut Rasulullah menjawab : iya

Wallahu a'lam


Alih bahasa : Ustadz Dian Hardiana M.Pd.i

Oleh : Muhammad Alhakim


Our Blog

99 Rating
Tulisan yang populer
9850 like
Banyak orang yang menyukai dalam sebulan ini
459 Followers
Pengikut terakhir dalam sebulan kebelakang

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Hubungi saya

Silahkan hubungi saya bila ada keperluan. Insyaalah saya akan balas bila sedang tidak sibuk :).

Address:

Masjid As-Sakinah, Jl. Padasuka, Gg. Babakan Cihapit IV, Kota Bandung

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

0812 2337 7612

Cari Jurnal harian disini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Blogger templates

About