HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN HUTANG SHAUM
Hadits pertama yang akan menjawab perkara di bab ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barang siapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang shaum, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang menggantikan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1816)
Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang shaum sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ shaumnya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari)
Dari dua hadits di atas tergambar jelas jawaban bahwa ketika seseorang meninggal dan mempunyai hutang shaum, maka diwajibkan atas keluarganya untuk mengganti hutang shaum tersebut. Hutang shaum ini setara duduk perkaranya dengan hutang harta. Lantas orang seperti apa yang harus dilunasi hutang shaumnya ketika dia meninggal ? ialah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ shaumnya, tetapi telanjur meninggal dunia.
Dan untuk teknik pelunasannya, imam Bukhari di dalam kitabnya mengutip perkataan sahabat, Hasan berkata : Bila ada hutang shaum sebanyak 30 hari dan hutang itu dibayar oleh 30 orang dalam sehari, maka itu sah.
Dari perkataan sahabat tersebut, dapat dijadikan sebagai acuan bahwa cara teknik pelunasan hutang shaum tekhnisnya bebas mau dilakukan seperti apa, yang terpenting hutang tersebut terbayar sesuai dengan jumlahnya.
Bukan hanya hutang amal dan hutang shaum saja yang harus dilunasi oleh kerabat mayit, tetapi juga hutang yang bersangkutan dengan Allah seperti hutang nadzar dan kafarat, seperti halnya kisah dari hadits selanjutnya yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan yang berkata kepada Rasulullah bahwa saudara perempuanya meninggal dan mempunyai hutang nadzar, apakah aku harus membayar hutangnya tersebut Rasulullah menjawab : iya
Wallahu a'lam
Alih bahasa : Ustadz Dian Hardiana M.Pd.i
Oleh : Muhammad Alhakim

