Selamat datang di Jurnal harian Fairus

Jangan pernah katakan "tidak" pada dunia, tapi katakanlah aku bisa menggenggamnya dengan caraku sendiri.

NEVER GIVE UP

SEMANGAT :)

Find Out More Purchase Theme

Official Account

Youtube

Bantu Subcribe yaa :)

Read More

Instagram

Bantu Follow Yaa :)

Read More

Facebook

Bantu Add Friends Yaa :)

Read More

Twitter

Bantu Follow Yaa :)

Read More

LATEST POST

29 Maret 2023

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN HUTANG SHAUM

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN HUTANG SHAUM


Hadits pertama yang akan menjawab perkara di bab ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

 “Barang siapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang shaum, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang menggantikan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1816)

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

 “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang shaum sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ shaumnya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari)

Dari dua hadits di atas tergambar jelas jawaban bahwa ketika seseorang meninggal dan mempunyai hutang shaum, maka diwajibkan atas keluarganya untuk mengganti hutang shaum tersebut. Hutang shaum ini setara duduk perkaranya dengan hutang harta. Lantas orang seperti apa yang harus dilunasi hutang shaumnya ketika dia meninggal ? ialah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ shaumnya, tetapi telanjur meninggal dunia. 

Dan untuk teknik pelunasannya, imam Bukhari di dalam kitabnya mengutip perkataan sahabat, Hasan berkata : Bila ada hutang shaum sebanyak 30 hari dan hutang itu dibayar oleh 30 orang dalam sehari, maka itu sah.

Dari perkataan sahabat tersebut, dapat dijadikan sebagai acuan bahwa cara teknik pelunasan hutang shaum tekhnisnya bebas mau dilakukan seperti apa, yang terpenting hutang tersebut terbayar sesuai dengan jumlahnya.

Bukan hanya hutang amal dan hutang shaum saja yang harus dilunasi oleh kerabat mayit, tetapi juga hutang yang bersangkutan dengan Allah seperti hutang nadzar dan kafarat, seperti halnya kisah dari hadits selanjutnya yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan yang berkata kepada Rasulullah bahwa saudara perempuanya meninggal dan mempunyai hutang nadzar, apakah aku harus membayar hutangnya tersebut Rasulullah menjawab : iya

Wallahu a'lam


Alih bahasa : Ustadz Dian Hardiana M.Pd.i

Oleh : Muhammad Alhakim


Our Blog

99 Rating
Tulisan yang populer
9850 like
Banyak orang yang menyukai dalam sebulan ini
459 Followers
Pengikut terakhir dalam sebulan kebelakang

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Hubungi saya

Silahkan hubungi saya bila ada keperluan. Insyaalah saya akan balas bila sedang tidak sibuk :).

Address:

Masjid As-Sakinah, Jl. Padasuka, Gg. Babakan Cihapit IV, Kota Bandung

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

0812 2337 7612

Cari Jurnal harian disini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Blogger templates

About