"Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat Rasulullah ﷺ shaum pada sepuluh hari (di awal Zulhijah).” (H.R. Imam Muslim, No. 2010)
Masyarakat kalangan luas tentu telah banyak yang tahu tentang amalan shaum di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak sedikit orang melaksanakan amalan itu karena tergiur dengan pahala yg dijanjikannya.
Namun faktanya hadits yg mjd landasan shaum 10 hari dzulhijjah adalah dhaif,dan tak bisa diamalkan. Mari kita ulas hadits yang dianggap sbg landasan mengenai amalan tersebut.
Hadits ke-1
ما من أيام أحب إلى الله أن يتعبد له فيها من عشر ذي الحجة يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة، وقيام كل ليلة منها بقيام ليلة القدر
“Tidak ada hari yang paling dicintai Allah untuk diibadahi pada hari itu selain 10 hari di (awal) bulan Dzulhijjah, pahala shaum pada setiap harinya senilai dengan pahala shaum sepanjang tahun, dan sholat pada setiap malamnya senilai dengan sholat pada malam Lailatul Qadar” (H.R Tirmidzi)
Keterangan :
Setelah diteliti lebih lanjut hadits tersebut dha’if (lemah), Abu ‘Isa (At Tirmidzi) berkata, “Hadits ini gharib tidak diketahui selain dari hadits Mas’ud bin Washil, dari An Nahas, … (dst)”, dan didha’ifkan Syaikh Al Albani dalam Dha’if Sunan Ibnu Majah (1728) no. 377 akan tetapi terdapat perbedaan lafazh dalam hadits ini, di dalam kitab lain, Al Misykat (1471), Dha’if Jami’ush Shaghir (5161). (muslimah.or.id/2445-bulan-dzulhijah)
Hadits ke-2
"Dari Hunaidah ibn Khalid, dari istrinya, dari salah seorang istri Nabi Shallallahu alaihi wassallam ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
"Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melakukan shaum pada sembilan hari bulan Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, dan hari Senin dan Kamis pertama setiap bulan." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Keterangan :
Hadits diatas adalah hadits paling populer yang sering dijadikan landasan untuk shaum pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Hadits tersebut kedudukannya juga sama dhaif (lemah) di karenakan beberapa sebab :
1. Hadist tersebut sanadnya mudhtarib (tidak konsisten), karena hadits ini dari beberapa versi : dari Hunaidah dari istrinya, dari Hunaidah dari ibunya, dan dari Hunaidah dari Hafshah
2. Hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang lebih tsiqah, yaitu hadits dari Aisyah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا الْعَشْرِ قَطُّ
"Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat Rasulullah ﷺ shaum pada sepuluh hari (di awal Zulhijah).” (H.R. Imam Muslim, No. 2010)
3. Di kutip di dalam kitab A'un Al-ma'bud jilid 7 hal 74, bahwa hunaidah bin Khalid di dalam sanadnya diperselisihkan
4. Dalam segi Matan Hadits Hunaidah dhaif karena ada perbedaan redaksi antara 9 hari Dan 10 hari dzulhijjah di bbrp jalur riwayat. Didalam kitab _Jamiiul ahkam thabaah tsaniyah_ pada bab _as shiyam Fii rajab_
Hunaidah meriwayatkan hadits dengan sanad dari beberapa istri nabi dengan kalimat تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ .
Tapi ada hadits lain masih dari Hunaidah sanad dari Hafshah yang mana matan dari hadits tersebut berisi kata عشر ذِى الْحِجَّةِ
Maka dengan ini, jelaslah bahwa hadits dari Hunainah mudhtarib yang terjadi pada sanad dan matannya. (_Arsyif multaqa ahlul hadits 4_ Jilid 1. hal 5937,Versi Maktabah Syamilah).
Penyusun: Santri-santri Majelis Fiqh Bukhari Pondok Pesantren Sakinah


0 komentar:
Posting Komentar